PESISIR BARAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan monitoring dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Lemong, serta verifikasi lapangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kecamatan Pesisir Utara.

Kegiatan monitoring dan pelayanan PBB-P2 di Kecamatan Lemong dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memastikan pelaksanaan administrasi PBB-P2 berjalan dengan baik.

Sementara itu, kegiatan verifikasi lapangan BPHTB di Kecamatan Pesisir Utara dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi objek pajak di lapangan sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan daerah. Verifikasi ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung ketepatan pendataan dan optimalisasi penerimaan BPHTB Kabupaten Pesisir Barat.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Pesisir Barat terus berupaya meningkatkan efektivitas pelayanan, memperkuat validitas data perpajakan, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Bapenda Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan perpajakan yang profesional, transparan, dan mudah dijangkau oleh masyarakat guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

PENGADUAN PUBLIK