

PESISIR BARAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bapenda melakukan kunjungan langsung ke sejumlah lokasi usaha untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran pajak daerah, melakukan koordinasi dengan wajib pajak, serta menindaklanjuti kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya ketepatan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penagihan ini dilaksanakan melalui pendekatan persuasif dan komunikatif, dengan tetap mengedepankan ketegasan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Melalui kunjungan lapangan tersebut, Bapenda berupaya membangun komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak terhadap pembangunan daerah.
Pajak daerah yang dipungut dari sektor hotel dan restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Bapenda Kabupaten Pesisir Barat mengimbau seluruh pelaku usaha hotel dan restoran agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah daerah dan wajib pajak diharapkan dapat mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang berkelanjutan.
