Pesisir Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat mengimbau seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026.

Pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas fasilitas umum serta pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, antara lain Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, DANA, serta Lampung Online. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui QRIS melalui kanal yang telah disediakan oleh Bank Lampung.

Bapenda Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 adalah 31 Oktober 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu guna menghindari keterlambatan dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembayaran pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap peningkatan fasilitas umum dan pelayanan publik.

Bapenda Kabupaten Pesisir Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk bersama-sama menyukseskan pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 dengan semangat:

“Bayar Pajak, Bangun Daerah. Pesisir Barat Maju dan Sejahtera.”

Mari tunaikan kewajiban PBB-P2 tepat waktu dan tepat nilai untuk mendukung terwujudnya Pesisir Barat yang lebih maju, pelayanan publik yang lebih baik, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bapenda Pesisir Barat di 0812-5533-4888 atau melalui Instagram @bapendapesisirbarat.

 

PENGADUAN PUBLIK