Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Persyaratan :
1. Surat Permohonan yang tercantum alasan yang mendukung pengajuan keberatan
2. Fotokopi Identitas Wajib Pajak (KTP), Kuasa Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan)
3. Bukti Kepemilikan Tanah dan/atau bangunan berupa :
> Fotokopi Sertifikat
> Fotokopi Surat Jual Beli/Akta Jual Beli (dalam hal pengalihan hak jual beli)
> Fotokopi Surat Waris, Hibah dan sejenisnya (dalam hal pengalihan hak waris, hibah dan sejenisnya)
4. Fotokopi bukti pendukung lainnya