SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH
- SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH
- Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :
- 1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
- 2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- 3. Dasar Hukum Pajak Daerah
- Pajak Hotel : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Restoran : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Hiburan : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Reklame : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Penerangan Jalan : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Parkir : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Air Tanah : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Sarang Burung Walet : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak Bumi dan Bangunan : Perda No.19 Tahun 2016
- Pajak BPHTB : Perda No.19 Tahun 2016