PESISIR BARAT — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat akan menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat di Kecamatan Pesisir Tengah.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Pesisir Barat dalam mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi realisasi penerimaan PBB-P2 di daerah.

Pelayanan pembayaran PBB-P2 akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Senin s.d. Rabu, 5 s.d. 7 Oktober 2026
Tempat: Jl. Kesuma, Kelurahan Pasar Krui (depan Tugu Tuhuk)
Layanan: Fasilitas Pembayaran PBB-P2

Melalui layanan tersebut, masyarakat di Kecamatan Pesisir Tengah dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran PBB-P2 secara langsung di lokasi yang telah disediakan. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses, mempercepat proses pelayanan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Bapenda Kabupaten Pesisir Barat mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Pesisir Tengah untuk memanfaatkan layanan tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban pajaknya.

Pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat.

Mari manfaatkan layanan pembayaran PBB-P2 dan tunaikan kewajiban pajak dengan mudah, cepat, dan tepat.

Bapenda Kabupaten Pesisir Barat — Melayani Anda Lebih Dekat.